Tanaman sangat penting bagi kehidupan manusia sehingga
selalu dicari cara untuk memperoleh hasil seoptimal mungkin dari tanaman yang
diusahakan. diantaranya, ditempuh melalui teknik budi daya yang baik dan
peningkatan kemampuan produksi sesuai dangan harapan manusia.Pemuliaan tanaman
atau peningkatan kemampuan tanaman adalah usaha untuk memperbaiki karakter
tanaman agar diperoleh karakter yang lebih unggul.
Pemuliaan tanaman
(Plant Breeding) merupakan perpaduan antara seni dan ilmu dalam merakit karagaman
genetik suatu populasi tanaman menjadi lebih baik atau unggul dari sebelumnya yang
sesuai dengan kebutuhan dan selera masyarakat pemakainya serta tantangan
permasalahan yang sedang atau akan berkembang dalam kurun waktu 3 tahun kedepan
atau lebih.
Varietas hasil pemuliaan tidak dapat langsung dipasarkan, namun perlu adanya pengakuan dari pemerintah yang didapat dengan mendaftaran varietas. Dalam mendaftarkan varietas ada prosedur yang harus dilengkapi yaitu Permohonan dan Penilaian oleh tim penilai. Pelepasan varietas sendiri merupakan pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas baru hasil pemuliaan tanaman. Semua varietas unggul hasil pemuliaan harus dilepas terlebih dahulu atau mendapat tanda daftar oleh mentri pertanian sebelum disebarluaskan kepada petani. pelepasan bertujuan utuk melindungi konsumen benih. Pelepasan varietas tanaman diatur dalam Peraturan Mentri Pertainan No : 37/Pertanian/OT.140/8/2006 tentang pengujuan, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas.
1. Persyaratan untuk pelepasan varietas
calon varietas yang dilepas dapat berupa galur murni, komposit, kultivar, klon, mutan, hibrida, transgenik, dan hasil teknik pemuliaan lain. Calon varietas dapat dilepas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Silsilah tanaman meliputu asal usul, nama-nama tertua, daerah asal, nama pemilik atau penemu, perkiraan umur untuk tanaman tahunan atau lama penyebaran untuk tanaman semusim yang telah berkembang di masyarakat, dan metode pemuliaan yang digunakan.
b. Tersedia deskripsi yang lengkap dan jelas sehingga memungkinka untuk identifikasi dan pengenalan varietas secara akurat.
c. Menunjukan keunggulan terhadap varietas pembanding.
d. pernyataan dari pemilik bahwa benih berjenis (breeder seed) tersedia baik dala, jumlah maupun mutu yang cukup untuk perbanyakan lebih lanjut.
e. dilengkapi data hasil pengujian lapang seluruh lokasi dan laboratorium.
2. Format usulan pelepasan varietas
A. Pendahuluan
1. Informasi yang perlu dimasukkan dalam pendahuluan, meliputi hal- hal berikut:
- Prospek pengembangan produksi varietas yang bersangkutan.
- Nilai ekonomi.
- Masalah atau kendala yang dihadapi.
- varietas-varietas yang telah ada.
| - manfaat adanya varietas ungul baru. - Nama calon varietas yang diusulkan. 2. Tujuan B. Silsilah Informasi yang diperlukan, meliputi hal-hal berikut: - Asal-usul calon varietas - Deskripsi tetuanya - Cara perakitan dan seleksi - Proses dan kriteria seleksi - Hasil seleksi C. Pengujian dan Observasi - Bahan dan metode - Hasil pengujian - Keunggulan varietas yang diusulkan - Ketahanan terhadap OPT utama. Kelemahan varietas yang diusulkan. - Preverensi konsumen D. Daerah adaptasi dan cara budi daya - Wilayah atau agroekologi yang sesuai utuk budi daya. - Cara budu daya. E. Ketersediaan benih penjenis - Dimana, berapa volumenya, dan oleh siapa diproduksi. - Rencana penyaluran benih. - Nama serta alamat peneliti . - Nama varietas yang diusulkan. - Deskripsi varietas. - Kesimpulan |
|
3. Pendaftaran varietas Pendaftaran varietas adalah kegiatan mendaftarkan suatu varietas untuk kepentingan pengumpulan data mengenai varietas lokal, dilepas, dan tidak dilepas serta data mengenai hubungan hukum. Pendaftaran varietas dilakukan di Kantor Pusat Perlindungab Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) bukti pendaftaran berupa sertifikat pendaftaran varietas yang ditandatangani oleh kepala PPVTPP. |

Terima kasih informasinya kak,sangat bermanfaat kak
BalasHapusSiapp
BalasHapusDitunggu postingan selanjutnya ya kak...
BalasHapusBermanfaat
BalasHapusNice
BalasHapusThank you regina informasinya. Postingan yang edukatif dan bermanfaat, bisa nambah wawasan juga tentang dunia perkuliahanmu, ya walaupun berbanding terbalik lah dengan dunia yang kugeluti saat ini, but its so helpful. Artikelnya juga mudah dipahami untuk aku yang masih awam, sayangnya kurang rapi saja postinganmu ini, hehe.. Jangan lupa juga kunjungi blogku ya https://hellonisaa.blogspot.com/ (ehe numpang promosi)
BalasHapusInformasinya sangat bermanfaat π
BalasHapusSekarang kan banyak penggunaan pestisida dimana dapat meningkatkan resistan hama terhadap pestisida itu sendiri,apakah menurut anda pengguna anggaran pestisida itu baik dan kalau baik kenapa pemerintah terus memproduksi?
BalasHapusNice ka
BalasHapusMakasih
BalasHapusKerenn kakkk. Artikelnyaa sangat bermanfaat :)))
BalasHapusNice π
BalasHapusMantap
BalasHapusinformatif. bermanfaatπ
BalasHapusSangat membantu makasih kak
BalasHapusMakasih sangat bermanfaat kak
BalasHapusMakasih sangat bermanfaat kak.:)
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusWaaww
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusNice sekali ππ
BalasHapusTerima kasih sangat bermanfaat sekali postingannya
BalasHapusSangat bermanfaat..terus berkarya..π
BalasHapusNice
BalasHapusSangat bermanfaat π
BalasHapusMantab betull,,artikelnya sangat membantu dan bermanfaat π.
BalasHapusArtikelnya sangat membantu π
BalasHapusTulisan kakak menyebutkan bahwa "Dalam mendaftarkan varietas ada prosedur yang harus dilengkapi yaitu Permohonan dan Penilaian oleh tim penilai."
BalasHapusYang dimaksud tim penilai itu siapa yah?
OPT itu apa ya? Maaf saya masih awam :")
ππππ
BalasHapusLanjutkanπ
BalasHapusMasok
BalasHapusBagus
BalasHapusThankyouu, nambah ilmu nih
BalasHapusGud". Lannutkan π
BalasHapusTerimakasih, kak informasinya :)
BalasHapusIlmunya bermanfaat bagi agribisnis kedepannya
BalasHapusBermanfaat sekali trimakasih kak
BalasHapusSangat bermanfaat kak
BalasHapus